Dilansir Digital Spy, Rabu (23/11/2011), Regulator Amerika Serikat (AS) memutuskan, bahwa Apple tidak melanggar paten grafis yang dimiliki oleh vendor asal Taiwan tersebut.
S3 Graphic, sebuah unit dari HTC yang membuat teknologi kompresi gambar, mengajukan keluhan terhadap Apple ke International Trade Commission (ITC) AS pada Mei 2010.
Perusahaan tersebut menuduh Apple melanggar empat hal dari patennya, yang diklaim secara luas digunakan dalam berbagai perangkat Apple seperti iPhone. Namun, ITC telah membersihkan Apple dari pelanggaran paten setelah menemukan tidak ada pelanggaran dan mengakhiri penyelidikan kasus tersebut.
Pada bulan Juli, seorang hakim ITC memutuskan bahwa Apple telah melanggar beberapa paten S3.
ITC memiliki kekuasaan untuk memblokir impor produk ke AS, tapi putusan yang baru mebalikkan keputusan yang sebelumnya dibuat oleh hakim.
Dalam sebuah pernyataan, penasihat umum HTC Grace Lei mengatakan, "Kami kecewa, namun menghormati keputusan ITC."
"Hasilnya bukanlah apa yang kami harapkan, kita akan meninjau putusan komisi dan kemudian akan mempertimbangkan semua pilihan, termasuk mengajukan banding," tandas Lei.
Sementara itu, Apple menolak berkomentar mengenai keputusan ITC. Perusahaan tersebut juga sedang terlibat sengketa paten di berbagai penjuru dunia, terutama dengan Samsung.