Pihak Samsung mengatakan bahwa tuntutan ini merupakan balasan Apple dari tuntutan yang dilakukan perusahaan Korea tersebut pada bulan Juni. Total jumlah tuntutan hukum untuk kasus ini ada 20 buah.
Apple mengklaim bahwa ponsel Galaxy dan Galaxy Tab melanggar paten yang dipegang untuk iPad dan iPhone. Namun karena sejumlah paten belum dijelaskan secara rinci, maka tuntutan hukumnya pun masih samar. Demikian seperti yang dikutip dari Know Your Mobile, Sabtu (17/9/2011).
Bulan lalu, pegadilan di Dusseldorf, Jerman, memberlakukan keputusan hukum untuk menghentikan penjualan Galaxy Tab 10.1 di wilayah Eropa, setelah Apple melakukan tuntutan serupa.
"Bukanlah sebuah kebetulan bahwa produk teranyar Smasung mirip seperti iPhone dan Apple; dari jenis hardware, tampilan muka, sampai ke kemasan. Penjiplakan ini sangat salah. Kita harus melindungi hak kekayaan intelektual Apple," ujar pihak Apple.
Atas pelarangan produknya di wilayah Jerman pihak Samsung mengatakan bahwa mereka akan terus berupaya membalikkan kondisi tersebut. "Samsung akan secara aktif berupaya mengembalikan hukuman tersebut, agar para pengguna bisa kembali mengakses produk-produk kami," pungkasnya